Selasa, 25 Desember 2012

“Selamat Hari Natal”

Cahaya sempat nukil dari status di sebuah jejaring facebook .. Isinya sebuah percakapan dua sahabat .. Begini ..

Petrus   : kenapa kamu tidak mengucapkan "Selamat Hari Natal" buatku?
Ahmad  : tidak temanku, aku dilarang oleh agamaku untuk itu.
Petrus  : Tapi kan teman-temanmu mengucapkannya. lagian itu kan hanya beberapa kata saja?
Ahmad  : mungkin mereka belum mengerti. apakah kamu bisa mengucapkan 2 kalimat syahadat temanku?
Petrus   : oohhh, jelas tidak bisa.
Ahmad  : Kenapa tidak bisa? itu kan hanya beberapa kalimat saja?
Petrus   : yaaa, aku mengerti maksudmu temanku. maafkan aku tadi.
Saling menghormati dan saling menghargai sesama umat beragama itu memang penting dan harus.

Mengucapkan “Selamat Hari Natal” atau hari raya yang lainnya pada orang-orang non muslim adalah Haram hukumnya menurut kesepakatan (umala). Ikut merayakannya pun dilarang dalam islam. Bahkan sekedar memenuhi undangan dalam perayaan Hari Raya Non muslim pun termasuk yang dilarang.
Memang sebagian ulama ada yang berbeda pendapat mengenai hal ini. Hanya saja kembali pada keyakinan masing-masing ikut pendapat yang mana dan oleh siapa. Selagi Pendapat itu lebih Shohih, Why Not?


Perbedaan pendapat didalam permasalahan ini adalah sebagai berikut :
1.     Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1.      Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2.      Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.
2.     Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Atrinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾
Artinya :
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)

Nah Sekarang tinggal kitanya aja teman. Mau ikut pendapat yang mana. Kalau ada pendapat yang lebih Shohih, Why Not? Semoga bermanfaat .. Kalau masih ada yang kurang sarannya kawan :D

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar